Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Ulang, Ini Penjelasan
Terbarunya
Kabar mengenai perubahan status guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali
menjadi perhatian pada 2026. Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan
adalah apakah guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu harus mengikuti tes
atau seleksi ulang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan penjelasan bahwa peralihan status
tersebut bukan merupakan proses seleksi baru. Guru PPPK paruh waktu yang masuk
dalam kebijakan penataan status tidak perlu kembali mengikuti rangkaian tes
yang sebelumnya sudah mereka jalani.
Informasi mengenai guru PPPK paruh waktu tak perlu tes
lagi menjadi penting karena sebelumnya muncul pertanyaan di kalangan tenaga
pendidik mengenai mekanisme perubahan status tersebut. Pemerintah menjelaskan
bahwa peralihan menuju PPPK penuh waktu merupakan bagian dari penataan status
kepegawaian.
Peralihan Dimulai 2027
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa proses pengalihan guru
PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mulai dilaksanakan pada 2027.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menyebut proses pengalihan tersebut
dimulai pada 1 Januari 2027 dan mencakup sekitar 242 ribu guru PPPK
paruh waktu.
Sebelumnya, data Dapodik yang disampaikan Kemendikdasmen
mencatat terdapat 908.617 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak
231.246 masih berstatus PPPK paruh waktu.
Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan perkembangan
pendataan dan kebijakan terbaru. Karena itu, guru sebaiknya mengikuti informasi
resmi pemerintah mengenai jumlah sasaran dan tahapan pelaksanaan di
masing-masing instansi.
Bukan Seleksi Baru
Hal yang perlu dipahami adalah perubahan status PPPK paruh
waktu menjadi penuh waktu berbeda dengan proses seleksi untuk menjadi PNS.
Peralihan status menuju PPPK penuh waktu dilakukan dalam
rangka penataan kepegawaian. Sementara itu, guru PPPK yang ingin menjadi PNS
tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai persyaratan dan ketentuan yang
berlaku.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa guru PPPK penuh waktu
yang memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh kesempatan mengikuti
seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.
Artinya, istilah “tanpa tes” perlu dipahami secara tepat.
Tidak ada tes ulang untuk proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK
penuh waktu, tetapi jalur menuju status PNS tetap melalui mekanisme
seleksi.
Guru Perlu Menunggu Ketentuan Teknis
Meskipun kebijakan pengalihan telah disampaikan pemerintah,
pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan ketentuan teknis, pendataan,
kebutuhan formasi, serta administrasi kepegawaian.
Kemendikdasmen mengimbau guru dan masyarakat mengikuti
perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan
melalui kanal resmi pemerintah.
Informasi terbaru mengenai kebijakan ASN, pendidikan,
bantuan pemerintah, dan berbagai perkembangan nasional juga dapat ditemukan
melalui Bungko News.
Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu dapat memahami bahwa
kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah merupakan proses perubahan status
kepegawaian, bukan pembukaan seleksi baru. Rincian pelaksanaannya tetap perlu
menunggu aturan dan informasi teknis resmi dari pemerintah terkait.

